- Menyatakan Terdakwa AGUS ABD MALIK RIDWAN Bin RIDWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam dakwaan kedua; -----------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS ABD MALIK RIDWAN Bin RIDWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; -------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone OPPO A37f warna emas dengan No. Imei 864877039967837, 86487703996782; -----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah dusbook HP merk OPPO type A37f warna emas dengan dengan No. Imei 864877039967837, 864877039967829; ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari WOM Finance yang menyatakan bahwa BPKB sepeda motor Honda Vario Cbs 125 warna putih biru No. Pol. N-6451-TCA No. Rangka MH1JFU113HK851219, No. Mesin JFU1E1854313 sebagai Jaminan Kredit; -------------
- kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 227/Pid.B/2018/PN Bil atas nama Terdakwa NUR HOLIS Bin SALISIN; --------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BANGIL Nomor 228/Pid.B/2018/PN Bil |
|
Nomor | 228/Pid.B/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Martawan, Sh.br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/2018/PN Bil
Statistik426