Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 653/Pdt.G/2021/PA.Tmg |
|
Nomor | 653/Pdt.G/2021/PA.Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Imron |
Hakim Anggota | S. Ag, Hakim Anggota Asfuhatbr Hakim Anggota Foead Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rokhmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon Konvensi; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi, sebagai berikut : a. Mut'ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); c. Nafkah terhutang (madliyyah) Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan; 3. Menetapkan anak-anak dalam pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, masing-masing bernama : a. Alza Budi Khoirul Anam, laki-laki lahir 21 September 2008 b. Rayzar Budi Permana,laki-laki lahir 21 Juli 2010 c.Haninda Budi Aulia, Perempuanlahir 26 Pebruari2014 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga orang anak sebagaimanapoint 3 diatas, yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak dewasa dan mandiri berumur 21 tahun atau menikah dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pendidikan terhutang sebesar Rp5.000.000,00 lima juta rupiah; 6. Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Konvensi / Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 653/Pdt.G/2021/PA.Tmg
Statistik201