Putusan PN CIBINONG Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liena, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir dipersidangan; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat atau Verstek; 3. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Pantekosta di Indonesia Glagah Agung pada tanggal 16 Juni 1994 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.47/1994 tertanggal 9 Juli 1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Dati II Banyuwangi, PUTUS karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan 3 (tiga) orang anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yakni bernama GAZA CAMPINERO, laki-laki lahir di Denpasar tanggal 4 OKtober 1994, GAZETA LUNA, Perempuan lahir di Malang tanggal 3 April 2003 dan GAZHEA ANABLESS, Perempuan lahir di Jakarta tanggal 17 Oktober 2009, berada dalam penguasaan Penggugat hingga anak-anak tersebut dewasa; 5. Menetapkan Tergugat sewaktu-waktu dapat menjenguk dan melihat 3 (tiga) orang anak yang bernama GAZA CAMPINERO, GAZETA LUNA dan GAZHEA ANABLESS dengan seijin dari Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian dan selanjutnya untuk dibuatkan Akta Perceraian; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.591.000,-(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pdt.G/2019/PN Cbi
Statistik160