- Menyatakan Terdakwa SETIARTO SASONGKO Alias KOKO Bin Alm. BAMBANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SETIARTO SASONGKO Alias KOKO Bin Alm. BAMBANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket sabu dengan rincian : 1 (satu) poket sabu didalam plastik transparan, dan 3 (tiga) poket sabu didalam plastik klip transparan terbungkus potongan plastik bekas bungkus makanan, 1 (satu) buah kotak putih kombinasi abu-abu, 1 (satu) buah botol alat hisap sabu, 9 (sembilan) buah sekrop kecil, 1 (satu) buah bungkus rokok merek ANDALAN, 20 (dua puluh) buah palstik klip transparan, 1 (satu) buah kotak warna hitam dan 1 (satu) unit HP merek Realme warna hijau silver dengan simcard nomor telpon : 085 707 320 157 dan 083 834 817 543;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 365/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asma Fandun, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Norhayanti Yetmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 365/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik5217