- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu di hadapan pemuka agama Hindu yang bernama I WAYAN CANDRA pada tanggal 12 Januari 2004 di Br/Dusun Kutuh, Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 569/KINTAMANI/2006 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli DRS. I NYOMAN SUKRA, NIP: 180386006 dimana Tergugat (I NENGAH SUKALDA) bertindak sebagai purusa adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- NI LUH DVI PRACIKA DEWI, jenis kelamin perempuan, lahir di Dusun Kutuh pada tanggal 8 April 2005, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-08062017-0026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 8 Juni 2017;
- I MADE PIKA OSIANA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Desa Kutuh pada tanggal 21 Desember 2010, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-08062017-0028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 8 Juni 2017;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANGLI Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan ketentuan pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku ibu kandung untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik4517