- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Andrea Bayu Wicaksono bin Sunardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Abir binti Heru Purnomo) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 3. 000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Nafkah iddah selama 3 bulan seluruhnya sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Mut`ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang sebagaimana tersebut pada angka 2.1. sampai dengan 2.3. di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Reifansyah Mahardika Andreas, tanggal lahir 18 September 2020 dibawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi sampai dengan anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun) dengan memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Reifansyah Mahardika Andreas, tanggal lahir 18 September 2020, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai dengan anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA BLITAR Nomor 1506/Pdt.G/2021/PA.BL |
|
Nomor | 1506/Pdt.G/2021/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Muslihah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abu Syakur, Br Hakim Anggota Saifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1506/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik182