- Menolak eksepsi Tergugat A1, Tergugat A2, Tergugat C.1, Tergugat C.2 Tergugat C.4 Tergugat C.5 ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum dan Penggugat lainnya adalah selaku anggota kaum Penggugat 1 ;
- Menyatakan objek perkara adalah merupakan bagian dari harta pusaka tinggi kaum Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat A yang menebus gadai atas objek perkara kepada Tergugat B pada tanggal 22 Januari 2015 walaupun Tergugat B tidak langsung menguasai objek perkara saat itu, akan tetapi kemudian perbuatan Tergugat A yang begitu saja menguasai objek perkara pada bulan September 2020 dan kemudian menyuruh Tergugat C baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri untuk menggarap objek perkara adalah perbuatan tanpa dan melawan hukum (Onrecht Matighedaad) ;
- Menyatakan surat penebusan gadai yang diperbuat oleh Tergugat A dengan Tergugat B tanggal 22 Januari 2015 adalah cacat, lumpuh dan tidak berharga termasuk surat-surat lainnya yang dibuat oleh Tergugat A dengan pihak lain bila mana ada sepanjang surat-surat tersebut merugikan kaum Penggugat atas objek perkara ;
- Menghukum TERGUGAT A, dan TERGUGAT C, untuk mengosongkan objek
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini jumlahnya Rp.4.355.000,- (empat juta tiga ratus ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi/Para Tergugat Dalam Konvensi ditolak untuk seluruhnya ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : perkara dari hak milik dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong, jika engkar dengan bantuan POLRI/TNI ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : 1. Menyatakan Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekon-vensi, untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini jumlahnya nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2020/PN Pmn
Kasasi : 4994 K/Pdt/2022
Banding : 162/PDT/2021/PT PDG
Statistik12711