- Menyatakan Terdakwa MANSON MICHAEL SANCES TAKARIAWAN BIN GUSTAF TAKARIAWAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? sebagai orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan? narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primaer Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
- Membebaskan terdakwa MANSON MICHAEL SANCES TAKARIAWAN BIN GUSTAF TAKARIAWAN oleh karna itu dari dakwaan Primair dan tersebut.
- Menyatakan Terdakwa MANSON MICHAEL SANCES TAKARIAWAN BIN GUSTAF TAKARIAWAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagai orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagai mana dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MANSON MICHAEL SANCES TAKARIAWAN BIN GUSTAF TAKARIAWAN dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil dibungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,811 (nol koma delapan ratus sebelas).
- 1 (satu) buah HP merk Relmi warna biru Sim Card 0878 9416 5284.
Putusan PN JAMBI Nomor 795/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 795/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipakai dalam perkara Jenny Anggraini. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 795/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik265