- Menolak eksepsi Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan jual beli atas sebidang tanah SHM No. 686 / Desa Kintamani, tertanggal 06 Juni 1995, seluas 2340 m2, Gambar Situasi No. 559 / 1995, tertanggal, 24-4-1995, atas nama I NYOMAN SUJINDRA alias NANG JEMET antara Penggugat (Pembeli) dengan Tergugat I (Penjual) berdasarkan Akta Jual Beli No. 186 / 2017, tertanggal 15-08-2017 dibuat oleh I MADE YOGA GAUTAMA, S.H., M.Kn., selaku Notaris / PPAT berkedudukan di Kabupaten Bangli adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perjanjian kontrak/sewa-menyewa tanah secara lisan antara Tergugat I dengan Tergugat III untuk tanah seluas 50 m2 dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dimulai tahun 2010 dan berakhir tahun 2020 seharga Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) adalah sah dan telah berakhir;
- Menyatakan tanah seluas 60 m2 yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 686 / Desa Kintamani, tertanggal 06 Juni 1995, atas nama I NYOMAN SUJINDRA alias NANG JEMET (sekarang atas nama I NYOMAN GUNA / Penggugat) seluas 2340 m2, Gambar Situasi No. 559 / 1995, tertanggal, 24-4-1995, yang terletak di Br. Wanasari, Desa dan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dengan batas-batas :
- Utara : Tanah sisa SHM No. 686 / Desa Kintamani;
- Timur : Jalan;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Tanah sisa SHM No. 686 / Desa Kintamani;
- Menyatakan objek sengketa adalah objek yang sama dengan objek tanah yang diperjanjikan secara lisan antara Tergugat I dengan Tergugat III yang dimulai tahun 2010 dan berakhir 2020;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Sewa Menyewa Tanah No. 07, tertanggal 17-02-2011 antara Tergugat I dengan Tergugat IV yang dibuat dihadapan Notaris I PUTU HERRY WIRASUTA, S.H., M.Kn., (Tergugat V) adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (Para Tergugat) atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, lasia dan tanpa beban serta bila perlu dalam pelaksanaannya nanti dibantu oleh Alat Negara/Polri;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.608.000,00 (dua juta enam ratus delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGLI Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Yang saat ini dikuasai Tergugat IV adalah sebagai objek/tanah sengketa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik14994