Putusan PA SITUBONDO Nomor 729/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 729/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maftukin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hasan Basri, Br Hakim Anggota Indra Purnama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Syafiuddin Ariwijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (BAMBANG ADI SUTRISNO bin WARNAWI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (HARIYANTI binti HAMID) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo; DALAM REKOVENSI Dalam eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah lampau (Madliyah) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.2. Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); diserahkan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan; 3. Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ARMAN RIYADI, Umur 16 tahun, berada dibawah hadlanah (pemeliharaan) Penggugat, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberikan akses terhadap Tergugat (ayah) untuk bertemu dengan anaknya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah kawin; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Bank BRI Unit Mangaran, sebagai pinjaman dana KUR sebesar Rp.15.449.578,- (lima belas juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah); 6. Menetapkan harta berupa: a. 1 Unit Mesin Sedot Air merk Dompeng, Kekuatan 8 PK; b. 1 Unit Mesin Sedot Air merk Dompeng, Kekuatan 3 PK; c. Paralon Terpal Panjang 100 M; d. 1 Unit Tangki Pengobatan; e. 1 Unit Sepeda Motor Merk : YAMAHA, Type 1FD (Force) Tahun 2013, Nomor mesin IFD017586, Warna biru; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang masing-masing berhak mendapatkan separoh bagian; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh bagian dari harta bersama pada point 6 kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara in natura yang hasilnya separoh bagian diserahkan kepada Penggugat; 8. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 729/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik213