- Menyatakan terdakwa ANDI PRANATA alias MAKDANG bin ZULKARNAIN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana? Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,meyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2,64 gram.
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih.
- 1 (satu) buah rokok merk Gudang Garam Surya.
- 1 (satu) buah plastik merk Uni Pony warna biru yang berisikan plastik klip bening ukuran kecil.
- 2 (dua) lembar uang Rp.100.000,00, 14 (empat belas) lembar uang Rp.50.000,00, 3 (tiga) lembar uang Rp.20.000,00, 7 (tujuh) lembar uang Rp.10.000,00, 31 (tiga puluh satu) uang Rp.5.000,00, 64 (enam puluh empat) lembar uang Rp1.000,00.
Putusan PN JAMBI Nomor 615/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 615/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik215