Putusan PA MAKASSAR Nomor 187/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alyah Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat, Br Hakim Anggota H. Muh. Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muh. Zulkipli Said, S.H bin Muhammad Said BSC) terhadap penggugat (Andi Rini Andriyani binti Andi Idris Angking); 4. MenetapkanPenggugat(Andi Rini Andriyani binti Andi Idris Angking) sebagai pemegang hak hadhanah terhadapkempat anak yang bernamaA. Fadhillah Nur Aulia Zul, lahir tanggal 21 November 2004, A. Muh. Fauzan Adhyaksa Zul, lahir tanggal 11 Februari 2007, A. Muh. Ayub Bhagaskara Zul, lahir tanggal 18 Oktober 2010 dan Muh. Rafif Ramadhan Zul, lahir tanggal 09 Juni 2017; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah anak atas namaA. Fadhillah Nur Aulia Zul, A. Muh. Fauzan Adhyaksa Zul, A. Muh. Ayub Bhagaskara Zul, dan Muh. Rafif Ramadhan Zul, sejumlahRp5.000.000,00(lima juta rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan tambahan 10% dalam setiap pergantian tahun untuk menyesuaikan dengan rata-rata tingkat inflasi dan fluktuasi harga kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan anak yang semakin bertambah usia semakin besar kebutuhan hidupnya; 4. Mewajibkan kepada Penggugat (Andi Rini Andriyani binti Andi Idris Angking) selaku pemegang hak hadhanah untukmemberikanakseskepada Tergugat (Muh. Zulkipli Said, S.H bin Muhammad Said BSC)sebagaiayah kandungnya dapat bertemudan memberikan kasih sayangnyakepadakeempat anak tersebut; 5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp530.000,00,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik95