- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI ?CIDERA JANJI? Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor: LEG 709/VIII/2019, tertanggal 15 Agustus 2019, yang telah disahkan dan/atau di Legalisasi oleh I Putu Ngurah Aryana, SH, Notaris di Kuta, pada tanggal 15 Agustus 2019, dengan luas keseluruhan seluas 900 M2, yang terletak yang terletak di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tertera atas nama I WAYAN REDOG ;
- Menyatakan bahwa Tergugat wajib membayar Pajak Bumi dan bangunan seluas tanah 9 are, yang tertunggak sejak menggunakan tanah sewa tersebut sampai dengan tunggakan pajak tahun yang sedang berjalan ;
- Menyatakan bahwa jangka waktu sewa menyewa dihitung sesuai dengan uang yang telah diterima penggugat dari tergugat sebesar Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) maka masa sewa yang dimiliki tergugat selama 9 tahun 11 bulan, dimulai sejak 15 Agustus 2019;
- Menyatakan hukum terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) menjadi hak Penggugat untuk sepenuhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 616.000.,- ( Enam ratus enam belas ribu rupiah );
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 124/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
| Nomor | 124/Pdt.G/2021/PN Dps |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
| Kata Kunci | Wanprestasi |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Yuliada, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
| Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
| Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik183128

