- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Rafqhazan Khanuga Hadiyatna bin Rusdi Hadiyatna, lahir tanggal 04 Agustus 2012 dan Radith Fathan Hadiyatna bin Rusdi Hadiyatna, lahir tanggal 31 Oktober 2017, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Riecca Oktavitania binti Sutanto) sampai anak tersebut mumayyiz;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak/hadhonah untuk 2 (dua) orang anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau setidak-tidaknya berusia 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa Iddah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus pada saat sidang pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA BANDUNG Nomor 2417/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|
Nomor | 2417/Pdt.G/2021/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nana Supriatna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. W. Setiawan, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Dedeh Saidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nenden Sobariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rusdi Hadiyatna bin Syarif Hidayat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Riecca Oktavitania binti Sutanto) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensisejumlah Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2417/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik164