- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Ahli Waris Amaq Jariah (Pewaris) yang telah meninggal dunia pada tahun 1994 adalah sebagai berikut;
- Inaq Jariah (istri);
- Jariah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Hj. Sehan Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Soleha Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Hadijah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Jamilah Binti Amaq Jariah (anak perempuan;
- Aminah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Abdul Manan Bin Amaq Jariah (anak laki-laki);
- Mahsun Bin Amaq Jariah (anak laki-laki);
- Sidik Bin Amaq Jariah (anak laki-laki);
- Holiyah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Rasidah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Makkiah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Menetapkan Ahli Waris Jariah yang telah meninggal dunia pada tahun 1997 sebagai berikut;
- Inaq Jariah (ibu kandung);
- H. Haeruman Bin Abdullah (anak laki-laki);
- Maemunah Alias Munah Binti Abdullah (anak perempuan);
- Hj. Fitriah Alias Fitriah Binti Abdullah (anak perempuan);
- Samsudin Bin Abdullah (anak laki-laki);
- Sapaiyah Binti Abdullah (anak perempuan);
- Suparman Bin Abdullah (anak laki-laki);
- Makiah Binti Abdullah (anak perempuan);
- Zaenudin Bin Abdullah (anak laki-laki);
- Saparudin Bin Abdullah (anak laki-laki);
- Muannah Binti Abdullah (anak perempuan);
- Menetapkan Ahli Waris Inaq Jariah yang telah meninggal dunia pada tahun 2006 sebagai berikut;
- Hj. Sehan Alias Rehanah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Soleha Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Hadijah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Jamilah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Aminah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Abdul Manan Bin Amaq Jariah (anak laki-laki);
- Mahsun Bin Amaq Jariah (anak laki-laki);
- Sidik Bin Amaq Jariah (anak laki-laki);
- Holiyah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Rasidah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Makkiah Binti Amaq Jariah (anak perempuan);
- Ahli Waris Pengganti dari almh. Jariah, sebagai berikut:
- H. Haeruman Bin Abdullah (cucu laki-laki);
- Maemunah Alias Munah Binti Abdullah (cucu perempuan);
- Hj. Fitriah Alias Fitriah Binti Abdullah (cucu perempuan);
- Samsudin Bin Abdullah (cucu laki-laki);
- Sapaiyah Binti Abdullah, (cucu perempuan);
- Suparman Bin Abdullah (cucu laki-laki);
- Makiah Binti Abdullah (cucu perempuan);
- Zaenudin Bin Abdullah (cucu laki-laki);
- Saparudin Bin Abdullah (cucu laki-laki);
- Muannah Binti Abdullah (cucu perempuan);
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Jariah berupa obyek tanah kebun seluas + 50 Are, terletak di Orong Peresak, Dusun Gunung Sari, Desa Peresak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Papuk Mun/H. Haeruman, Amaq Pi?i;
- Sebelah selatan : Lasir/Amaq Supardi, Amaq Atun;
- Sebelah timur : Jalan;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Amaq Jariah dari harta waris peninggalan Pewaris berupa obyek harta dictum angka 5 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Inaq Jariah (istri) = 1/8 atau 15/120;
- Jariah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Hj. Sehan Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Soleha Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Hadijah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Jamilah Binti Amaq Jariah (anak perempuan = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Aminah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Abdul Manan Bin Amaq Jariah (anak laki-laki) = 2/15 x 7/8 = 14/120;
- Mahsun Bin Amaq Jariah (anak laki-laki) = 2/15 x 7/8 = 14/120;
- Sidik Bin Amaq Jariah (anak laki-laki) = 2/15 x 7/8 = 14/120;
- Holiyah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Rasidah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Makkiah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Jariah dari harta bagian warisnya sebesar 7/120 adalah sebagai berikut:
- Inaq Jariah (ibu kandung) = 1/6 atau 3/18 x 7/120 = 21/2160;
- H. Haeruman Bin Abdullah (anak laki-laki) = 2/18 x 7/120 = 14/2160;
- Maemunah Alias Munah Binti Abdullah (anak perempuan) = 1/18 x 7/120 = 7/2160;
- Hj. Fitriah Alias Fitriah Binti Abdullah (anak perempuan) = 1/18 x 7/120 = 7/2160;
- Samsudin Bin Abdullah (anak laki-laki) = 2/18 x 7/120 = 14/2160;
- Sapaiyah Binti Abdullah (anak perempuan) = 1/18 x 7/120 = 7/2160;
- Suparman Bin Abdullah (anak laki-laki) = 2/18 x 7/120 = 14/2160;
- Makiah Binti Abdullah (anak perempuan) = 1/18 x 7/120 = 7/2160;
- Zaenudin Bin Abdullah (anak laki-laki) = 2/18 x 7/120 = 14/2160;
- Saparudin Bin Abdullah (anak laki-laki) = 2/18 x 7/120 = 14/2160;
- Muannah Binti Abdullah (anak perempuan) = 1/18 x 7/120 = 7/2160;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Inaq Jariah dari harta bagian warisnya sebesar 97/720 adalah sebagai berikut:
- Hj. Sehan Alias Rehanah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 97/720 = 97/10800;
- Soleha Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 97/720 = 97/10800;
- Hadijah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 97/720 = 97/10800;
- Jamilah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 97/720 = 97/10800;
- Aminah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 97/720 = 97/10800;
- Abdul Manan Bin Amaq Jariah (anak laki-laki) = 2/15 x 97/720 = 194/10800;
- Mahsun Bin Amaq Jariah (anak laki-laki) = 2/15 x 97/720 = 194/10800;
- Sidik Bin Amaq Jariah (anak laki-laki) = 2/15 x 97/720 = 194/10800;
- Holiyah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 97/720 = 97/10800;
- Rasidah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 97/720 = 97/10800;
- Makkiah Binti Amaq Jariah (anak perempuan) = 1/15 x 97/720 = 97/10800;
- Ahli Waris Pengganti dari almh. Jariah (1/15 x 97/720 = 97/10800), masing-masing mendapatkan bagian sebagai berikut:
- H. Haeruman Bin Abdullah (cucu laki-laki) = 2/15 x 97/10800 = 194/162000;
- Maemunah Alias Munah Binti Abdullah (cucu perempuan) = 1/15 x 97/10800 = 97/162000;
- Hj. Fitriah Alias Fitriah Binti Abdullah (cucu perempuan) = 1/15 x 97/10800 = 97/162000;
- Samsudin Bin Abdullah (cucu laki-laki) = 2/15 x 97/10800 = 194/162000;
- Sapaiyah Binti Abdullah, (cucu perempuan) = 1/15 x 97/10800 = 97/162000;
- Suparman Bin Abdullah (cucu laki-laki) = 2/15 x 97/10800 = 194/162000;
- Makiah Binti Abdullah (cucu perempuan) = 1/15 x 97/10800 = 97/162000;
- Zaenudin Bin Abdullah (cucu laki-laki) = 2/15 x 97/10800 = 194/162000;
- Saparudin Bin Abdullah (cucu laki-laki) = 2/15 x 97/10800 = 194/162000;
- Muannah Binti Abdullah (cucu perempuan) = 1/15 x 97/10800 = 97/162000;
- Menghukum Para Ahli Waris untuk membagi harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 5 kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing Ahli waris dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menghukum para Pihak atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak para Ahli Waris lainnya sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp2.775.000,00 (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan para Penggugat selainnya tentang objek sengketa II berupa tanah sawah seluas 35 Are yang terletak di Orong Peresak, Dusun Gunung Sari, Desa Peresak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
Putusan PA SELONG Nomor 354/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apit Farid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rahmatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebagai harta waris peninggalan Amaq Jariah yang belum dibagikan kepada para Ahli Waris; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik540