- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (Munari bin Kasmi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konpensi (Sulasih Binti Sungkono) didepan sidang Pengadilan Agama Kudus;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah terhutang kepada Penggugat Rekonpensi selama satu tahun sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tiap bulan, total Rp9.600.000,00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tiap bulan, total Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Dwi Andika Ferdiansyah Bin Munari (Laki laki) yang lahir pada tanggal 27 Januari 2008, Anindita Meisha Zahra Binti Munari (perempuan), lahir pada tanggal 23 Mei 2015, dan Muhamad Bahtiar Sakhi Bin Munari (Laki laki) yang lahir pada tanggal 03 Januari 2018 berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi nafkah untuk tiga orang anak sebagaimana amar angka 5 di atas sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KUDUS Nomor 803/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 803/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Halim Muhamadoleh, M.ec. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ah.olih, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti Karmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 803/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik70