- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menetapkan harta bersama berupa sebidang tanah seluas 172m2 dengan SHM No.1608 atas nama Hasni Suparman, berikut dengan bangunan rumah berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama pada dictum angka 2 adalah bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum amar poin 3 secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan penjualan lelang didepan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing.
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi ditolak, mengenai objek sengketa berupa :
- Nilai jual perumahan yang terletak di Jalan Pesona Montreal Blok Y.A 2 Nomor 22, Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Nilai jual tanah perumahan seluas 40 x 40 M2, yang terletak di Jalan Harapan Baru, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ounvankelijk Verklaard), mengenai objek sengketa berupa:
- Tanah perumahan terletak di belakang BTN Arawa seluas 15 x 30 M2, di Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidereng Rappang.
- Hasil usaha ayam petelur senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 169/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Kamaruddin Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Heru Fachrurizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ibrahim Thoai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Utara : Rumah Hj. Wati ; Selatan : Rumah Hj. Munirah/Koperasi ; Timur : Jalan Poros Sengkang ; Barat : Tanah milik Hj. Munirah DALAM REKONVENSI : Sebelah utara: Tessa. Sebelah Timur: Rumah Kosong. Sebelah Selatan: H. Zamroni. Sebelah Barat: Rumah Kosong. Sebelah Utara: Jalanan. Sebelah Timur: Tanah milik Anri. Sebelah Selatan: Rumah. Sebelah Barat: Sawah/ Rumah Susun. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.445.000,00 (empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Kasasi : 529 K/Ag/2022
Pertama : 169/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Statistik550