Putusan PTA MAKASSAR Nomor 170/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurdin Juddah |
Hakim Anggota | H. Usman S., Brh. Rusman Mallapi |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 169/Pdt.G/2021/PA.Sidrap, tanggal 23 Agustur 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1443 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah luas 172 m2, SHM No. 1608, atas nama xxx, berikut bangunan rumah di atasnya, terletak di Jalan Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas:Utara : rumah xxx;Timur : rumah xxx/Koperasi;Selatan : jalanan Poros Sengkang;Barat : tanah milik xxx;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada poin 2;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasi penjualannya diserahkan kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sesai bagiannya masing-masing;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.445,000,00 (empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Kasasi : 529 K/Ag/2022
Pertama : 169/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Statistik12471