- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Negara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hapsah binti Fulan adalah Pewaris yang meninggal pada Tahun 1961 dalam keadaan Islam di Kelurahan Loloan Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 2350 m2 sebagaimana Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, dengan Pipil Nomor 52, Persil Nomor 39, yang terletak di Lingkungan Kerobokan Desa, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : tanah milik Sarkawi, Husin Zen, dan H. Hasan
- Timur : Gang Cempaka Putih
- Selatan : Gang Cempaka Putih
- Barat : tanah milik H. Ihsan, H. Usman, dan Sarkawi
- Menetapkan Ahli Waris dari Hapsah binti Fulan dan Usup alias Wak Usup bin Fulan beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Achmad Yusuf bin Usup (anak) = 2/5 harta peninggalan
- Amnah binti Usup (anak) = 1/5 harta peninggalan
- Umi Kalsum binti Usup (anak) = 1/5 harta peninggalan
- Mas?udah binti Abdul Rasyid (ahli waris pengganti) = 1/5 harta peninggalan
- Menetapkan Ahli Waris dari Achmad Yusuf bin Usup beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Mariyana binti Achmad Yusuf (anak) : 1/2 dari 2/5 = 1/5
- Maniara binti Achmad Yusuf (anak): 1/2 dari 2/5 = 1/5
- Menetapkan Ahli Waris dari Amnah binti Usup beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Mas?udah binti Abdul Rasyid (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Mariyana binti Achmad Yusuf (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Maniara binti Achmad Yusuf (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Jami?ah binti Dulkahir (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Moch. Adjhar binti Dulkahir (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Menetapkan Ahli Waris dari Umi Kalsum binti Usup beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Jami?ah binti Dulkahir (anak) : 1/4 dari 1/5 = 1/20
- Moch. Adjhar bin Dulkahir (anak): 2/4 dari 1/5 = 2/20
- Masrugin bin Daeng Masduki (ahli waris pengganti): 2/5 dari 1/20 = 2/100
- Mauludin bin Daeng Masduki (ahli waris pengganti): 2/5 dari 1/20 = 2/100
- Heni Rizkiyah binti Daeng Masduki (ahli waris pengganti): 1/5 dari 1/20 = 1/100
- Ahli Waris dari Mas?udah binti Abdul Rasyid beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Hawariyin bin Hasan (anak) : 2/5 dari 7/30 = 14/150
- Rabiha binti Hasan (anak): 1/5 dari 7/30 = 7/150
- Sur?in bin Hasan (anak): 2/5 dari 7/30 = 14/150
- Ahli Waris dari Maniara binti Achmad Yusuf beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Sodikin bin Salim Prayitno (anak) : 2/8 dari 7/30 = 14/240
- Agus Saman Hadi bin Salim Prayitno (anak) : 2/8 dari 7/30 = 14/240
- Yuliani binti Salim Prayitno (anak) : 1/8 dari 7/30 = 7/240
- Subhan Mukhtar bin Salim Prayitno (anak) : 2/8 dari 7/30 = 14/240
- Mukarromah binti Salim Prayitno (anak) : 1/8 dari 7/30 = 7/240
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan putusan ini secara natura atau sukarela, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura atau sukarela, maka dapat dimohonkan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Para Ahli Waris sesuai dengan putusan ini;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung-renteng sejumlah Rp 3.610.000,00 (tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Ngr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PA.Ngr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NEGARA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basirun, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nova Sri Wahyuning Tyas, I.br Hakim Anggota Abdul Azis Ali Ramdlani |
Panitera | Panitera Pengganti Lalu Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah harta peninggalan Hapsah binti Fulan; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 457 K/Ag/2022
Pertama : 75/Pdt.G/2021/PA.Ngr
Statistik7812