- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NEGARA NOMOR 75/ PDT.G/2021/PA.NGR, TANGGAL 30 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGAL 21 MUHARRAM 1443 HIJRIAH, DENGAN MENAMBAKAN AMAR DALAM KONPENSI SEBAGAI AMAR NOMOR 11, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN AGAMA NEGARA BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO;
- UTARA : TANAH MILIK SARKAWI, HUSIN ZEN, DAN H. HASAN
- TIMUR : GANG CEMPAKA PUTIH
- SELATAN : GANG CEMPAKA PUTIH
- BARAT : TANAH MILIK H. IHSAN, H. USMAN, DAN SARKAWI
- ACHMAD YUSUF BIN USUP (ANAK) = 2/5 HARTA PENINGGALAN
- AMNAH BINTI USUP (ANAK) = 1/5 HARTA PENINGGALAN
- UMI KALSUM BINTI USUP (ANAK) = 1/5 HARTA PENINGGALAN
- MASUDAH BINTI ABDUL RASYID (AHLI WARIS PENGGANTI) = 1/5 HARTA PENINGGALAN
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ACHMAD YUSUF BIN USUP BESERTA BAGIAN-BAGIANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MARIYANA BINTI ACHMAD YUSUF (ANAK) : 1/2 DARI 2/5 = 1/5
- MANIARA BINTI ACHMAD YUSUF (ANAK): 1/2 DARI 2/5 = 1/5
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI AMNAH BINTI USUP BESERTA BAGIAN-BAGIANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MASUDAH BINTI ABDUL RASYID (AHLI WARIS PENGGANTI): 1/6 DARI 1/5 = 1/30
- MARIYANA BINTI ACHMAD YUSUF (AHLI WARIS PENGGANTI): 1/6 DARI 1/5 = 1/30
- MANIARA BINTI ACHMAD YUSUF (AHLI WARIS PENGGANTI): 1/6 DARI 1/5 = 1/30
- JAMIAH BINTI DULKAHIR (AHLI WARIS PENGGANTI): 1/6 DARI 1/5 = 1/30
- MOCH. ADJHAR BINTI DULKAHIR (AHLI WARIS PENGGANTI): 1/6 DARI 1/5 = 1/30
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI UMI KALSUM BINTI USUP BESERTA BAGIAN-BAGIANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- JAMIAH BINTI DULKAHIR (ANAK) : 1/4 DARI 1/5 = 1/20
- MOCH. ADJHAR BIN DULKAHIR (ANAK): 2/4 DARI 1/5 = 2/20
- MASRUGIN BIN DAENG MASDUKI (AHLI WARIS PENGGANTI): 2/5 DARI 1/20 = 2/100
- MAULUDIN BIN DAENG MASDUKI (AHLI WARIS PENGGANTI): 2/5 DARI 1/20 = 2/100
- HENI RIZKIYAH BINTI DAENG MASDUKI (AHLI WARIS PENGGANTI): 1/5 DARI 1/20 = 1/100
- AHLI WARIS DARI MASUDAH BINTI ABDUL RASYID BESERTA BAGIAN-BAGIANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- HAWARIYIN BIN HASAN (ANAK) : 2/5 DARI 7/30 = 14/150
- RABIHA BINTI HASAN (ANAK): 1/5 DARI 7/30 = 7/150
- SURIN BIN HASAN (ANAK): 2/5 DARI 7/30 = 14/150
- AHLI WARIS DARI MANIARA BINTI ACHMAD YUSUF BESERTA BAGIAN-BAGIANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- SODIKIN BIN SALIM PRAYITNO (ANAK) : 2/8 DARI 7/30 = 14/240
- AGUS SAMAN HADI BIN SALIM PRAYITNO (ANAK) : 2/8 DARI 7/30 = 14/240
- YULIANI BINTI SALIM PRAYITNO (ANAK) : 1/8 DARI 7/30 = 7/240
- SUBHAN MUKHTAR BIN SALIM PRAYITNO (ANAK) : 2/8 DARI 7/30 = 14/240
- MUKARROMAH BINTI SALIM PRAYITNO (ANAK) : 1/8 DARI 7/30 = 7/240
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN INI SECARA NATURA ATAU SUKARELA, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA ATAU SUKARELA, MAKA DAPAT DIMOHONKAN EKSEKUSI LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN PUTUSAN INI;
- MENETAPKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 195 ATAS NAMA MARIYANA DAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 196 ATAS NAMA MANIARA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENETAPKAN SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DIBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG-RENTENG SEJUMLAH RP 3.610.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000 (SERTAUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para pembanding.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Negara Nomor 75/ Pdt.G/2021/PA.Ngr, Tanggal 30 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan Tangal 21 Muharram 1443 Hijriah, dengan menambakan amar dalam konpensi sebagai amar Nomor 11, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Negara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Utara : tanah milik Sarkawi, Husin Zen, dan H. Hasan
- Timur : Gang Cempaka Putih
- Selatan : Gang Cempaka Putih
- Barat : tanah milik H. Ihsan, H. Usman, dan Sarkawi
- Achmad Yusuf bin Usup (anak) = 2/5 harta peninggalan
- Amnah binti Usup (anak) = 1/5 harta peninggalan
- Umi Kalsum binti Usup (anak) = 1/5 harta peninggalan
- Mas?udah binti Abdul Rasyid (ahli waris pengganti) = 1/5 harta peninggalan
- Menetapkan Ahli Waris dari Achmad Yusuf bin Usup beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Mariyana binti Achmad Yusuf (anak) : 1/2 dari 2/5 = 1/5
- Maniara binti Achmad Yusuf (anak): 1/2 dari 2/5 = 1/5
- Menetapkan Ahli Waris dari Amnah binti Usup beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Mas?udah binti Abdul Rasyid (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Mariyana binti Achmad Yusuf (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Maniara binti Achmad Yusuf (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Jami?ah binti Dulkahir (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Moch. Adjhar binti Dulkahir (ahli waris pengganti): 1/6 dari 1/5 = 1/30
- Menetapkan Ahli Waris dari Umi Kalsum binti Usup beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Jami?ah binti Dulkahir (anak) : 1/4 dari 1/5 = 1/20
- Moch. Adjhar bin Dulkahir (anak): 2/4 dari 1/5 = 2/20
- Masrugin bin Daeng Masduki (ahli waris pengganti): 2/5 dari 1/20 = 2/100
- Mauludin bin Daeng Masduki (ahli waris pengganti): 2/5 dari 1/20 = 2/100
- Heni Rizkiyah binti Daeng Masduki (ahli waris pengganti): 1/5 dari 1/20 = 1/100
- Ahli Waris dari Mas?udah binti Abdul Rasyid beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Hawariyin bin Hasan (anak) : 2/5 dari 7/30 = 14/150
- Rabiha binti Hasan (anak): 1/5 dari 7/30 = 7/150
- Sur?in bin Hasan (anak): 2/5 dari 7/30 = 14/150
- Ahli Waris dari Maniara binti Achmad Yusuf beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Sodikin bin Salim Prayitno (anak) : 2/8 dari 7/30 = 14/240
- Agus Saman Hadi bin Salim Prayitno (anak) : 2/8 dari 7/30 = 14/240
- Yuliani binti Salim Prayitno (anak) : 1/8 dari 7/30 = 7/240
- Subhan Mukhtar bin Salim Prayitno (anak) : 2/8 dari 7/30 = 14/240
- Mukarromah binti Salim Prayitno (anak) : 1/8 dari 7/30 = 7/240
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan putusan ini secara natura atau sukarela, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura atau sukarela, maka dapat dimohonkan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Para Ahli Waris sesuai dengan putusan ini;
- Menetapkan Sertipikat Hak Milik Nomor 195 atas nama Mariyana dan Sertipikat Hak Milik Nomor 196 atas nama Maniara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung-renteng sejumlah Rp 3.610.000,00 (tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada para pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000 (sertaus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ilham Abdullah |
Hakim Anggota | Brh. Nuheri, Siddiki |
Panitera | H. Mujemal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI 1. MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HAPSAH BINTI FULAN ADALAH PEWARIS YANG MENINGGAL PADA TAHUN 1961 DALAM KEADAAN ISLAM DI KELURAHAN LOLOAN BARAT KECAMATAN NEGARA KABUPATEN JEMBRANA; 3. MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 2350 M2 SEBAGAIMANA SURAT TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, DENGAN PIPIL NOMOR 52, PERSIL NOMOR 39, YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN KEROBOKAN DESA, KELURAHAN LOLOAN BARAT, KECAMATAN NEGARA, KABUPATEN JEMBRANA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH HARTA PENINGGALAN HAPSAH BINTI FULAN; 4. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI HAPSAH BINTI FULAN DAN USUP ALIAS WAK USUP BIN FULAN BESERTA BAGIAN-BAGIANNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI 1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Hapsah binti Fulan adalah Pewaris yang meninggal pada Tahun 1961 dalam keadaan Islam di Kelurahan Loloan Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana; 3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 2350 m2 sebagaimana Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, dengan Pipil Nomor 52, Persil Nomor 39, yang terletak di Lingkungan Kerobokan Desa, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta peninggalan Hapsah binti Fulan; 4. Menetapkan Ahli Waris dari Hapsah binti Fulan dan Usup alias Wak Usup bin Fulan beserta bagian-bagiannya sebagai berikut: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 457 K/Ag/2022
Pertama : 75/Pdt.G/2021/PA.Ngr
Statistik14773