- Menyatakan Terdakwa Wuri Dyah Ernawati Als Uri Binti Sukadianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai, Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 0,2 gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 0,1 gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 0,02 gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 0,26 gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 2,04 gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 2,4 gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 0,3 gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 0,4 gram;
- 1 (satu) buah dompet warna putih abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna silver no hp 081365948383;
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rifdah Juniarti Hasmi, Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik8931