Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 874/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 874/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dulhusin, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Mis Nani Bm Gultom.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AYU NURWULAN HANDAYANI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Fotokopi Legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan kuasa Nomor:620a tanggal 24 April 2015; - Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli Bangunan dan pelepasan Hak Nomor: 621a tanggal 24 April 2015; - Fotokopi Legalisir Surat Kuasa Nomor: 622a tanggal 24 April 2015; - Fotokopi Legalisir Akta Perjanjian Pengosongan Tempat Nomor : 623a tanggal 24 April 2015; - Fotokopi Legalisir Surat Somasi Pertama tanggal 20 No November 2015 dan somasi ke-2 tanggal 25 November 2015; - Fotokopi Legalisir SHM Nomor : 5892/Pondok Pinang An. Nyonya Ayu Nur Wulan Handayani; - Fotokopi Aplikasi Trasnfer Permata Bank tangga 29-04-2015 sebesar Rp.24.500.000.000,- (dua puluh empet milyar lima Ratus juta rupiah); - Fotokopi Aplikasi Transfer Permata Banka tanggal 29-04-2015 sebesar Rp.4.299.563.000,- (empat milyar dua Ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh tiga rupiah); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1458 K/Pid/2021
Pertama : 874/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 181/PID/2021/PT.DKI
Statistik19227