- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Kesepakatan Pembiayaan dan Pembagian Hasil Usaha No.: 08/SP-BNC-SBY/IX/2018 tertanggal 08 September 2018 dan Surat No.: 12/SP-BNC-SBY/X/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I ;
- Menyatakan sah, benar dan berharga (Goed en van waarde verklaren) terhadap sita jaminan yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru sita Pengadilan Negeri yang bersangkutan ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran keuntungan, kekurangan pengembalian modal dan kompensasi atas kekurangan pengembalian modal adalah perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) yang merugikan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar keuntungan, kekurangan pengembalian modal dan kompensasi atas kekurangan pengembalian modal sebesar Rp. 789.431.250,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menyatakan sah dan mengikat surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani Tergugat II, Tergugat I serta Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak melaksanakan proses balik nama Sertifikat No. 2481 a/n Djuki menjadi a/n Tergugat II adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.504.000,00 (tiga juta lima ratus empat ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 186/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 186/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Sriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pdt.G/2020/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 186/Pdt.G/2020/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik379