- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Nur Hakim bin Muamil (alm)) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Aurania Ningtyas binti Sodiq) di depan sidang Pengadilan Agama Tegal;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hadhanah (pemeliharaan) 1 (satu) orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Muhammad Malka Kholilulloh, umur 1 tahun 8 bulan, berada dalam asuhan Penggugat rekonvensi, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan tidak akan menghalangi kepada Tergugat rekonvensi untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah 1 ( satu ) orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Muhammad Malka Kholilulloh, umur 1 tahun 8 bulan, minimal sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dan dibayarkan melalui Penggugat rekonvensi hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya biaya tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi berupa :
- Nafkah Iddah sebesar Rp1.000.000,00(satu Juta rupiah);
- Mut?ah berupa sebuah cincin emas 2 (dua) gram;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi berupa nafkah iddah, mut?ah dan nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bulan pertama sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Tegal;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp630.000,00(enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA TEGAL Nomor 265/Pdt.G/2021/PA.Tg |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2021/PA.Tg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Abdul Jaris Daud |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Abdul Jaris Daud |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Retnoningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2021/PA.Tg
Statistik131