- Menyatakan TerdakwaAndrianto Alias Abot Bin Muhammad Jafartersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua)Tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau sosial di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Makassar selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink dengan nomor IMEI 1 : 356806/07/080184/2, Nomor IMEI 2 : 356806/07/080184/2
- 1 (satu) buah Nomor Kartu082194921004
- 1 (satu) Paket Narkoitka Golongan I Jenis metamfetamina (shabu) dalam kemasan sachet plastik warna bening dengan berat bruto+0,24 gram,
- 1 (satu) buah botol vapor bekas yang terhubung dengan 2 (dua) pipet warna putih yang dihubungkan dengan 1 (satu) buah kaca pireks,
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet
- 1 (satu) buah korek gas
Putusan PN ENREKANG Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Musashi Achmad Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman, Hakim Anggota Muhammad Ridwan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Nurcaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dimusnahkan 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik7924