- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Barrang B. Numa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yang terletak di Dusun Dengen (dahulu Dusun Buntu Ampang) Desa Salu Dewata, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas 903 m2 (sembilan ratus tiga meter persegi) yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah dan Rumah Ahmad alias Papa Tiara dan tanah Muli Bakkung/utu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kebun dan rumah Barrang B. Numa yang sekarang ini dikuasai dan dikelola oleh Sabang serta tanah kebun Barrang B. numa yang dikuasai dan dikelola oleh Sadi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kebun Barrang B. Numa yang dikuasai dan dikelola oleh Sadi;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan ke To' Cemba.
Adalah harta peninggalan almarhum Barrang B. Numa yang belum terbagi kepada para ahli warisnya;
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah 2.810.000,00 (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN ENREKANG Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Enr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Musashi Achmad Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman, Hakim Anggota Muhammad Ridwan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Enr
Statistik10351