- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Muchammad Syaifudin, A.Md bin Sunarno I.M) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Amur Fadiah binti Wagimin) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
- Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) ;
- Kekurangan nafkah lampau selama 12 bulan sesuai dengan kesanggupan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menetapkan Hak Asuh Anak bernama Atharasya Ardio Raihansyah kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibunya dengan Rekonvensi dengan memberi akses seluas-luasnya kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, mengajak dan ikut mendidik, membimbing anak tersebut selama tidak mengganggun kesehatan, keselamatan dan pendidikan anak tersebut jika Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dihalangi akses untuk bertemu anak, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dapat mengajukan pencabutan Hak Asuh Anak dari Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah untuk kedua anaknya bernama Atharasya Ardio Raihansyah sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa (21 tahun) atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun ;
- Menolak selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PA BANTUL Nomor 840/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 840/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Dalhar Asnawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Rahman, Br Hakim Anggota Fakhruzzaini |
Panitera | Panitera Pengganti Wiraseta Wahyu Dewanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : Diktum angka 2 huruf (a, b dan c) serta diktum angka 4 (nafkah anak bulan pertama) dibayarkan sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Bantul ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik12951