- Menyatakan Terdakwa ?Ambo Tang Alias Tang Bin H. Pabbi? tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis tertebih dahulu dari Penerima Fidusia", sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tack Over Sepeda Motor Merk Honda Warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi DP 2087 ML dan Nomor Mesin JFY1E1123950;
- 1 (Satu) rangkap Akta Jaminan Fidusia Nomor : 24 tanggal 07 Desember 2020 dengan Nomor Perjanjian : 0662720020014;
- 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00052377.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 07-12-2020;
- 1 (Satu) buah BPKB Nomor Q-00518690 atas nama AMBO TANG;
- 1 (Satu) lembar Histori Pembayaran Konsumen dengan Nomor Kontrak 0662720020014 tanggal Faktur 13-02-2020;
- 1 (Satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor 0662720020014 tanggal 13 Pebruari 2020;
- 1 (Satu) lembar Somasi / Surat Peringatan Nomor : 1/PIUT-(PRE31)/SOM1/XI/2020/NSC Tanggal 17 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Somasi / Surat Peringatan Nomor : 2/PIUT-(PRE31)/SOM2/XI/2020/NSC Tanggal 23 November 2020;
- 1 (Satu) lembar Somasi / Surat Peringatan Nomor : 3/PIUT-(PRE31)/SOM3/XI/2020/NSC Tanggal 27 November 2020;
Putusan PN PARE PARE Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Permadi, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Harun Azhary Syam, S.E Alias Harun Bin Drs. Syamsidar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Pre
Banding : 519/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik19017