- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE NOMOR : 103/PID.SUS/ 2021/PN PRE. TANGGAL 13 JULI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AMBO TANG ALIAS TANG BIN H. PABBI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKNA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor : 103/Pid.Sus/ 2021/PN Pre. tanggal 13 Juli 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ?Ambo Tang Alias Tang Bin H. Pabbi? tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkna Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 519/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 519/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Thamrin Tarigan, M.mbrferdinandus B. |
Panitera | Andi Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 519/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 519/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Pre
Banding : 519/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik10644