- Menyatakan terdakwa ANDREYAN MALIK DINAR SRUNDENG CHOIRUL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin;? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun ,dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih dengan total 3,097 (tiga koma nol sembilan puluh tujuh) gram.
- 3 (tiga) botol yang diduga berisi 3000 (tiga ribu) butir sediaan farmasi jenis pil Y (@1000).
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah.
- 1 (satu) buah kemeja kotak kotak warna hijau.
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya
Putusan PN SIDOARJO Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kabul Irianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sriwati, Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik174