- Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Als UDIN Bin (Alm) SANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA LEBIH 5 (Lima) Gram ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga Belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kresek warna abu-abu bertuliskan DW Distro didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus dengan berat keseluruhan 1.113,7 gram bruto dengan perincian :
- 1 (satu) bungkus warna hijau merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu seluruhnya berat brutto 1.064,36 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu seluruhnya berat brutto 49,34 gram ;
- 1 (satu) buah Hp Oppo warna Tosca, Imei 1 : 863491053243058, Imei 2 : 863491053243041 Sim card 085754574249 dan 082149044992
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna Biru dongkar, Imei 1 : 351805097923277, Imei 2 : 351806097923257 Sim card 085754875619
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Setyo Widjonarko, Hakim Anggota Bambang Condro Waskito |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 297/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik3510