- Menyatakan Terdakwa I ANDREAS YOS SENGSARA Alias BENI, Terdakwa II AUNETARALIUS JOHN KALLAU Alias MOMI, Terdakwa III YOHANIS OGIL FIE GOBAN Alias YOHAN dan Terdakwa IV HENDRIKUS LEVEN Alias HENDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 125 berwarna merah tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH3S88H0KJ129753;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Mio M3 125 berwarana merah tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH3S88H0KJ129753 atas nama HERBONISIUS LAVANTO GEGO;
- karung beras ukuran 50 kg;
- 2 (dua) buah gagang cukur GILETTE GOAL berwarna merah;
- 2 (dua) buah gagang cukur GILETTE GOAL berwarna hitam;
- 2 (dua) buah parfum merek REGAZZA warna ungu;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Avanza berwarna putih Nomor Polisi : EB1859BF dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JCK102657 dan Nomor Mesin : MA07653 atas nama EDDY SAMUEL KANI Alias EDDY.
Putusan PN MAUMERE Nomor 35/Pid.B/2021/PN Mme |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Herawaty, Br Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Asan Geli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa I ANDREAS YOS SENGSARA Alias BENI; Dikembalikan kepada Saksi YUDITH T. WEWO; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Para Terdakwa Andreas Yos Sengsara Alias Beni, dkk dengan register perkara Nomor : 40/Pid.B/2021/PN Mme; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Mme
Statistik9934