- Menyatakan Terdakwa Randi Ferdinan Lobo Rihi alias Randi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp50.255.000,00 (lima puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), terdiri dari:
- 401 (empat ratus satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ? berjumlah Rp40.100.000,00 (empat puluh juta seratus ribu rupiah);
- 202 (dua ratus dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ? berjumlah Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga ) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ? berjumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 5 (lima) unit handphone terdiri dari:
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A92 warna hitam dengan kondom hp bening;
- 2 (dua) unit handphone merk OPPO type A54 warna hitam dengan kondom hp bening;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A31 warna silver dengan kondom hp bening;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type SM-B109E warna putih;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi agen BRI-Link kios DESSY-WAKARLELI;
- 2 (dua) lembar bukti transaksi agen BRI-Link kios ARIKA-WAKARLELI;
- 1 (satu) buah charger merk SAMSUNG warna putih;
- 3 (tiga) buah charger merk OPPO warna putih;
- 2 (dua) buah kabel charger warna putih;
- 1 (satu) buah headset warna putih;
- 3 (tiga) buah kartu simpati, nomor:
- 0821 9209 4139
- 0821 9209 4244
- 0821 9209 4204 yang telah digunakan (simcard tidak ada)
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna biru yang di dalamnya terdapat uang pecahan:
- Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 106 (seratus enam) lembar;
- Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar;
- 1 (satu) buah tas kamera merk canon yang berisi:
- 1 (satu) unit camera canon EOS 1000D warna hitam yang di dalamnya terdapat memory V-GEN 16 GB;
- 1 (satu) buah tali sandang camera merk canon;
- 1 (satu) unit charger camera disertai kabel;
- 1 (satu) buah sim card nomor 62100886239703300;
- 1 (satu) buah tempat memory merk Samsung yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah memory 8 GB;
- 1 (satu) buah tempat memory merk Kingston;
- 1 (satu) buah tempat memory merk sandisk;
- 1 (satu) buah tas ransel yang terdapat tulisan NIKE MAX AIR;
- 1 (satu) buah jaket/sweeter berwarna hijau muda;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y12E warna hitam dengan kondom bening;
- 1 (satu) buah jaket/sweeter berwarna merah berbintik putih dengan tulisan FILA pada bagian depan;
- KTP atas nama Mikris Riwu;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A9 warna hitam dengan kondom hp warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO type y20 warna biru;
- 1 (satu) buah dompet panjang berwarna hitam yang berisi uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar berjumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- KTP atas nama Randi Ferdinan Lobo Rihi;
- Kartu Identitas Berobat atas nama Randi;
- 1 (satu) lembar tiket Pelni KM. Sabuk Nusantara 87 Kupang-Moa, tanggal 21 November 2020;
- 1 (satu) lembar kartu kewaspadaan kesehatan warna kuning yang belum terisi;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Rapid Test Nomor : 00620201100273, tanggal 21 November 2020;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 70/Pid.B/2021/PN Sml |
|
Nomor | 70/Pid.B/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfas Yanuardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aziz Junaedi, Hakim Anggota Ahmad Maulana Ikbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Widodo Anggun Thaariq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Velly Siahaya; dikembalikan kepada Saksi Mikris Riwu alias Ricky; dikembalikan kepada Terdakwa Randi Ferdinan Lobo Rihi alias Randi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.B/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 70/Pid.B/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2021/PN Sml
Statistik6725