- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I s/d VII adalah ahli waris yang sah dari Alm. Ishak B. Boling, yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2020;
- Menyatakan menurut hukum bahwa semasa hidupnya Alm. Ishak B. Boling memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl. Veteran RT.018/RW.007, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang merupakan tanah hasil usaha Alm. Ishak B. boling sejak tahun 1967 yang dikuasai dan dikelola dengan jalan berkebun dengan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan tanah milik A. Riwukore, S.H;
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Veteran;
- Timur : berbatasan dengan tanah milik Herman Lado;
- Barat : berbatasan dengan Jalan Ade Irma;
- Menyatakan menurut hukum suami dan ayah dari Penggugat I s/d VII (Alm. Ishak B. Boling) adalah pemilik tanah obyek sengketa yang telah dialihkan kepada Penggugat VIII;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 27/G/2017/PTUN.KPG, tanggal 17 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 113/B/2018/PT.TUN.SBY, tanggal 30 Juli 2018, jo. Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor: 15 K/TUN/2019, tanggal 11 Februari 2019, yang tidak menyangkut sengketa kepemilikan tanah obyek sengketa tetapi hanya mengenai prosedur-administratif penerbitan sertifikat masuk dan menguasai tanah obyek sengketa dengan jalan beraktifitas dan menanam papan nama /Plang yang bertuliskan tanah obyek sengketa adalah milik dari Tergugat tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai sengketa kepemilikan atas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar papan nama yang bertuliskan tanah obyek sengketa adalah milik Tergugat yang ditanam /dipasang diatas tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan pihak keamanan;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 905.000.00 (sembilan ratus lima ribu rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 241/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI/REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2020/PN Kpg
Kasasi : 1800 K/Pdt/2022
Banding : 85/PDT/2021/PT KPG
Statistik324166