Putusan PTA SURABAYA Nomor 330/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hh. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.Sda. tanggal 25 Mei 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya adalah : Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);2.3. Nafkah Madhiyah/terhutang sejumlah Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);3. Menetapkan hak hadhanah kedua anak, masing?masing bernama:3.1. Anak pertama Pemohon/Termohon (umur 8 tahun);3.2. Anak kedua Pemohon/Termohon (umur 6 tahun);kepada Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk menemui/menjenguk, mengajak, memberi kasih sayang kepada kedua anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberi biaya pemeliharaan/hadhanah kedua anak tersebut sebagaimana dictum putusan point 3 di atas untuk setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.195.000,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 330/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 330/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik5434