- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah silsilah keluarga Nengah Buda alias Ngh Buda (alm) tanggal 11 Nopember 2020 dan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 14 Desember 2020;
- Menyatakan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi adalah ahli waris dari Nengah Buda alias Ngh Buda (alm) bersama dengan ahli waris lainnya yaitu Nengah Dari, I Made Suadi, Wayan Sukadarma, Nengah Mangku, Ketut Dangin, dan Gede Derek;
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya terletak di Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dengan batas-batas: sebelah utara dengan I Nengah Pica, sebelah timur dengan Nengah Taman, sebelah selatan dengan jalan Majapahit, sebelah barat dengan sungai/tukad, luas 7.900 m2, adalah peninggalan dari Nengah Buda alias Ngh Buda (alm);
- Menyatakan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi beserta ahli waris lainnya yaitu Nengah Dari, I Made Suadi, Wayan Sukadarma, Nengah Mangku, Ketut Dangin, dan Gede Derek adalah ahli waris dari Nengah Buda alias Ngh Buda (alm) berhak atas tanah sengketa;
- Menyatakan objek sengketa adalah sah milik dari Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi beserta ahli waris lainnya yaitu Nengah Dari, I Made Suadi, Wayan Sukadarma, Nengah Mangku, Ketut Dangin, dan Gede Derek;
- Menyatakan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi tidak berhak atas tanah sengketa karena bukan ahli waris dari Nengah Buda alias Ngh Buda (alm);
- Menyatakan sah penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi beserta ahli waris lainnya yaitu Nengah Dari, I Made Suadi, Wayan Sukadarma, Nengah Mangku, Ketut Dangin, dan Gede Derek berhak mendaftarkan objek sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp2.435.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 707/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 707/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Catur Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI; I.1. DALAM EKSEPSI; I.2. DALAM POKOK PERKARA; II. DALAM REKONPENSI; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 707/Pdt.G/2020/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 707/Pdt.G/2020/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 707/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik148115