- Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono Alias Rudi Bin Rahman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 Tahun tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant;
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 15 (lima belas) buah plastik pembungkus shabu-shabu;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna;
- 2 (dua) buah Plastik bekas pembungkus shabu;
- UangTunaiRp 1.000.000,- (SatuJuta Rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih
Putusan PN TARAKAN Nomor 243/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Christo E.n Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Asrullah Als Tola Bin Majid Daimang Dipergunakan dalam perkara atas nama Rudi Hartono Dirampas untuk dimusnahkan: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik204