- Menyatakan Terdakwa 1. Sahrul Karim, Terdakwa 2. Karta, Terdakwa 3. Tarno dan Terdakwa 4. Halim, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana karena kealpaannya Turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Para Terdakwa ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah korek gas warna biru merk ?kriket?.
- 10 (sepuluh) batang rokok dalam bungkus rokok gudang garam signature.
- 1 (satu) buah rokok Gudang Garam Signature Filter warna hitam berisi 9 (sembilan) batang.
- 1 (satu) buah korek api warna biru.
- 2 (dua) lembar printout berisi screenshot kebakaran Kejaksaan Agung tanggal 22 Agustus 2020.
- 7 (tujuh) lembar screenshot Foto kebakaran di Lantai 6 (enam) bagian utara Gedung Utama Kejaksaan Agung RI hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020.
- 1 (satu) buah ID Card Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI warna kuning atas nama M. YUSUP dengan Nomor 0008047862 122,52470.
- 1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 5 (lima) screenshoot (tangkapan layar) history panggilan whatsapp pada tanggal 22 Agustus 2020 dari whatsapp a.n. Alfin Sani Nomor 081290051410 terkait kejadian kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung R.I. tanggal 22 Agustus 2020.
- 2 (dua) lembar screenshoot Foto Ruang Satf Ahli Perdata dan Tata Usaha Lantai Dasar Gedung Utama Kejaksaan Agung RI hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020.
- 1 (satu) buah kantong plastik polybag warna hitam ukuran 120 cm x 90 cm.
- 5 (lima) lembar print out screenshoot (tangkapan layar) dari whatsapp a.n. Hendri Kiswoyo nomor 081286166218 pada tanggal 22 Agustus 2020.
- Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suharno, Br Hakim Anggota Siti Hamidah. |
Panitera | Panitera Pengganti Puji Asih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari Uti Abdul Munir 1. 1 (satu) bundel fotokopi akta No. 858 tentang pendirian perseroan komanditer CV. Sentral Interior tertanggal 08 Januari 2013 yang dibuat dihadapan notaries Novie Septrarita, SH.,M.Kn di Kota Tangerang. 2. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. AHU-0007529-AH.01.15 tahun 2019, tertanggal 20 Februari 2019, perihal : Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Sentral Interior. 3. Contoh jenis bahan/material yang dipakai/pergunakan untuk renovasi di ruang Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI di Gedung utama kejaksaan agung Ri Lantai 6 Jl. Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berupa : a. Vinyl dengan merk KENDO yang bahan dasarnya dari Plastik/PVC, ukuran asalnya 100 Cm, dengan lebar 19 cm, dengan tebal 3 mm dan ukuran contoh: Panjang 63 cm, lebar 15 cm, dengan tebal 3 mm. b. Multiplex merk PALM yang bahan dasarnya berasal dari kayu lapis, ukuran asalnya Panjang 240 cm, lebar 120 cm, dengan tebal 18 mm dan dalam perkara ini saya serahkan ke Penyidik sebagai bukti contoh Multiplex merk PALM dengan ukuran : Panjang 40 cm, lebar 25 cm, dengan tebal 18 mm. c. Pelapis multiplex berupa High Presure Laminate (HPL) merk TACO yang bahan dasarnya dari Plastik/PVC dengan ukuran asalnya Panjang 240 cm, lebar 120 cm, dengan tebal 0,7 mm mm dan ukuran contoh : Panjang 43 cm, lebar 27,5 cm, dengan tebal 0.7 mm. d. Kaleng Lem sejenis Aica Aibon merk ISAMU yang berfungsi sebagai perekat antara Multiplex dengan HPL dengan ukuran kaleng tinggi/panjang 35 cm, lebar 23 cm, dengan tebal 23 cm. e. Botol air mineral berisi Tiner merk ISAMU yang berfungsi membersihkan bekas-bekas lem yang masih menempel baik di Panggung maupun di Bagdrop, berisi cairan tiner 1 (satu) liter Disita dari Tarno 1. 1 (satu) buah korek gas warna biru merk ?tokai?. 2. 4 (empat) batang rokok dalam bungkus rokok gudang garam signature. Disita dari Sahrul Karim Disita dari Halim 1. 1 (satu) buah korek gas warna hitam merk ?indomaret?. 2. 2 (dua) buah batang rokok dalam bungkus rokok djarum coklat. Disita dari Karta Disita dari Imam Sudrajat 1. 1 (satu) buah meteran warna hitam orange merk ?work Men Self Lock?. 2. 1 (satu) buah cutter merk ?NT? warna hitam beserta isi 4 (empat) buah mata cutter merk ?kenko?. 3. 1 (satu) buah roll cat warna biru. 4. 1 (satu) buah ember warna putih ukuran 15 liter. 5. 1 (satu) buah kuas lem warna krem. 6. 1 (satu) bungkus lem wallpaper merk ?Great Wall?. 7. 1 (satu) buah Kape/Skrap. 8. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. Disita dari Mardi Disita dari Miswadi 1. 1 (satu) buah HP type Redmi 5A merk ?Redmi? warna putih krem dengan No. Imei 1: 867796036651425 dan No. Imei 2: 867796036651433. 2. 1 (satu) buah Simcard dengan Nomor: 081281329448. Disita dari Rifky Ferdy Langi 1. 2 (dua) lembar screen shoot WhatsApp No.Hp 0812-89130966 an.RIFKY FERDY LANGI yang berisikan waktu saksi an.NGADINO menelepon dan saksi (RIFKY FERDY LANGI) memberitahukan telah terjadi kebakaran di lantai 6 gedung kejaksaan agung RI dan waktu saksi (RIFKY FERDY LANGI) menelepon petugas pemadam kebakaran. 2. 2 (dua) lembar screen shoot waktu pengambilan video saksi (RIFKY FERDY LANGI) berupaya pemadaman kebakaran di lantai 6 gedung utama Kejaksaan Agung RI pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar jam 18.46 Wib dengan durasi video 00.45 dan waktu rekaman video saat petugas pemadam kebakaran berupaya dari arah depan Gedung utama Kejaksaan Agung RI memadamkan kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung RI pada pukul 19.13 wib dengan durasi rekaman video 00.23 detik. 3. 1 (satu) buah flashdisk merek sandisk dengan kapasitas 16 GB warna hitam merah yang berisi 2 (dua) buah video terkait kebakaran di Gedung Utama Kejagung RI dengan durasi 45 detik dan 23 detik. Disita dari Achmad Yusuf Ibrahim 1. 4 (empat) kantong abu arang sisa kebakaran di Lantai Dasar Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 2. Potongan kayu sisa kebakaran, tiga botol pelastik berisikan cairan dan 1 (satu) jerigen berisikan cairan di Lantai 1 (satu) Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 3. 1 (satu) kantong abu arang sisa kebakaran Lantai 2 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 4. 4 (empat) buah botol pelastik berisikan cairan di Lantai 3 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 5. 3 (tiga) buah kantong abu arang sisa kebakaran di lantai 4 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 6. 1 (satu) kantong abu arang sisa kebakaran dan 1 (satu) botol pelastik berisikan cairan di lantai 5 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 7. 1 (satu) kantong abu arang sisa kebakaran, 1 (satu) buah kaleng bekas dan kabel instalasi Listrik Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 8. 4 (empat) kantong abu arang sisa kebakaran di Lantai Dasar Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 9. 5 (lima) buah kantong abu arang sisa kebakaran dan 2 (dua) jerigen berisikan cairan di Lantai 1 (satu) Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 10. 4 (empat) buah kantong abu arang sisa kebakaran Lantai 2 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 11. 1 (satu) buah kantong abu arang sisa kebakaran di Lantai 3 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 12. 2 (dua) buah kantong abu arang sisa kebakaran di lantai 4 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 13. 5 (lima) kantong abu arang sisa kebakaran di lantai 5 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 14. 13 (tiga belas) kantong abu arang sisa kebakaran, 1 (satu) rangka hollow dan kabel instalasi Listrik Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 15. 1 (satu) unit DVR merek Xenon di Bank BRI Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 16. 1 (satu) unit DVR Ruang Kabag Gedung Utama di Lantai 1 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 17. 1 (satu) unit DVR Ruang Kabag Rumah Tangga di Lantai 1 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 18. 1 (satu) unit DVR Hikvision Ruang Kabag di Lantai 1 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. 19. 1 (satu) unit DVR Bank Mandiri. 20. 1 (satu) unit memory card merek Vgen 32 Giga dari kamera AXIX Gedung Parkir Kejaksaan Agung RI sisi utara. 21. 1 (satu) unit memory card merek Vgen 32 Giga dari kamera AXIX Gedung Parkir Kejaksaan Agung RI sisi barat. 22. 1 (satu) unit memory card merek Vgen 32 Giga dari kamera AXIX Gedung Pidsus Kejaksaan Agung ke arah Blok M Plaza. 23. 1 (satu) unit memory card merek Vgen 32 Giga dari kamera AXIX Gedung Pidsus Kejaksaan Agung ke arah SMU 70. 24. 10 (sepuluh) DVR dalam keadaan terbakar. Disita dari Abdul Gofur 1. 1 (satu) lembar screen shoot WhatsApp panggilan keluar/masuk pada nomor whatsapp 081286166218 a.n. ABDUL GOFUR tanggal 22 Agustus 2020. 2. 1 (satu) lembar screen shoot WhatsApp panggilan masuk kontak HENDRI SMPT pada nomor whatsapp 081286166218 a.n. ABDUL GOFUR tanggal 22 Agustus 2020 pukul 19.51 Wib. Disita dari Misranto 1. 1 (satu) lembar printout berisi screenshot panggilan whatsapp atas nama MISRANTO Als. FERI dengan nomor 082122335289 tanggal 22 Agustus 2020. Disita dari Endang Iskandar 1. 1 (satu) lembar print out tangkapan layar (screenshot) log panggilan whatsapp tanggal 22 Agustus 2020 dengan nomor Handphone 082299740957 atas nama pemilik ENDANG ISKANDAR. Disita dari Kiki Nurhalimah 1. 1 (satu) buah flashdisk merk ?SANDISK? kapasitas 16 Gb yang berisi 1 (satu) video rekaman Handphone saat saksi a.n. KIKI mengetahui terjadinya kebakaran Gedung Utama KEJAGUNG RI yang berdurasi 19 (sembilan belas) detik, dan 1 (satu) video rekaman Handphone milik Sdri. LILI mengetahui pertama terjadinya kebakaran Gedung Utama KEJAGUNG RI yang berdurasi 44 (empat puluh empat) detik Disita dari Ahmad Zaenuri 1. 1 (satu) lembar fotocopy Boarding pass Citilink atas nama Zaenuri/Ahmad dengan nomor penerbangan QG716 dari Jakarta tujuan Surabaya, tanggal 19 Agustus 2020. 2. 1 (satu) lembar fotocopy Boarding pass Batik Air atas nama ZAENURI AHMAD MR dengan nomor penerbangan ID 6597 dari Surabaya tujuan Jakarta, tanggal 23 Agustus 2020. Disita dari Achmad Adiano Syahputra 1. 1 (satu) buah Video nama: VID20200822185221 pada tanggal 22 Agustus 2020 pukul 18.53.28 Wib berdurasi 33 detik dengan ukuran 35,3 MB di dalam flash disk merk ?SANDISK? warna merah hitam kapasitas 16 Gb. 2. 1 (satu) buah Video nama: VID20200822185208 pada tanggal 22 Agustus 2020 pukul 18.52.19 Wib berdurasi 10 detik dengan ukuran 11,5 MB di dalam flash disk merk ?SANDISK? warna merah hitam kapasitas 16 Gb. 3. 5 (lima) lembar printout screenshoot (tangkapan layar) dari whatsapp atas nama ACHMAD ADRIANO SYAHPUTRA No. 081519434462 tanggal 22 Agustus 2020. Disita dari Kamalia 1. 1 (satu) lembar asli surat jalan pengiriman barang dari PT. TALESTARI TIGA DUA kepada PT. ARKHAN PUTRA MANDIRI tanggal 18 Agustus 2020. 2. 1 (satu) bundel prin out berwarna yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar Profil Perusahaan PT. TALESTARI TIGA DUA. Disita dari Sodiran Disita dari Joko Prihatin 1. 1 (satu) buah celana loreng warna hijau dan hitam. 2. 1 (satu) buah kaos berwarna hitam dengan motif-motif segitiga. 3. 7 (tujuh) lembar printout rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 1260007582421 a.n. Joko Prihatin periode 01 Januari 2020 s.d. 04 September 2020. 4. 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BRI No. Rek. 666501017780530 a.n. Joko Prihatin periode transaksi 12 Maret 2018 s.d. 31 Maret 2018. 5. 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BRI No. Rek. 666501017780530 a.n. Joko Prihatin periode transaksi 01 Januari 2019 s.d. 31 Januari 2019. 6. 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BRI No. Rek. 666501017780530 a.n. Joko Prihatin periode transaksi 01 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020. 7. 1 (satu) buah kartu akses tamu/visitor Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung R.I. warna kuning dengan nomor 0008482695129,28551. Disita dari Hendri Kiswoyo 2. 3 (tiga) batang rokok Gudang Garam Filter dalam bungkus rokok Gudang Garam International warna merah. 3. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning merk ?TOKAI?. 4. 15 (lima belas) print out screenshoot (tangkapan layar) dari whatsapp a.n. Hendri nomor 08886414723 pada tanggal 22 Agustus 2020. Disita dari Alfin Sani Disita dari Taufan Disita dari Hendri Kiswoyo Disita dari Faisol, SH.,MH 1. 2 (dua) unit PC All In One Merk Lenovo. 2. 2 (dua) buah kamera webcam Merk Logi. 3. 2 (dua) unit LCD 32 inch Merk Samsung. Disita dari Mia Banulita, SH.,MH 1. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per 006/A/JA/07/2017, tanggal 20 Juli 2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 2. 1 (satu) bundel foto copy Berita Negara Republik Indonesia No.974, 2013, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-016/A/JA/07/2013, tanggal 18 Juli 2013, tentang Urusan Dalam Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Uti Abdul Munir, S.T.; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik233133