Putusan PN RUTENG Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Syifa Alam |
Panitera | Serfiana Lidya Lesik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Para Tegugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa kepemilikan tanah TOBOK di Rengket (Tobok Rengket), Desa Cambir Leca (dahulu Desa Hilihintir), Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT dengan cara pembukaan kebun baru oleh Penggugat yang telah dijinkan oleh Tua Gendang dan Tua Teno Kampung / Gendang Muku Te?e adalah sah menurut hukum ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah TOBOK yang terletak di Rengket (Tobok Rengket), Desa Cambir Leca (dahulu Desa Hilihintir), Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, dengan ukuran panjang sisi timur 128m (seratus dua puluh delapan meter) dan panjang sisi barat 104m (seratus empat meter) x Lebar sisi utara 54m (lima puluh empat meter) dan lebar sisi selatan 58m (lima puluh delapan meter), dengan Luas seluruh 6.496m (enam ribu empat ratus sembilan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas :- Utara : dahulu berbatasan dengan tanah milik Andreas Randut sekarang Rafael Bagur ;- Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah Tobok milik Lambertus Cagu sekarang Hubertus Handung ;- Timur : Sungai / Kali (Ngalor Kalo) ;- Barat : Saluran Air / Got Air.Adalah sah milik Penggugat.4. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah obyek sengketa adalah satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat yang berada disebelah utara dan selatan dari tanah obyek sengketa ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa terletak di Rengket (Tobok Rengket), Desa Cambir Leca (dahulu Desa Hilihintir), Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, dengan ukuran panjang sisi utara 76m (tujuh puluh enam meter), panjang sisi selatan 75m (tujuh puluh lima meter), panjang sisi timur 57m (lima puluh tujuh meter), panjang sisi barat 51m (lima puluh satu meter) dengan luas seluruhnya 4.104 m (empat ribu seratus empat meter persegi), dengan batas-batas :- Utara : dengan tanah milik Penggugat ;- Selatan : dengan tanah milik Penggugat ;- Timur : dengan Sungai / Kali (Ngalor Kalo) ;- Barat : dengan Saluran / Got Air.Adalah sah milik dari Penggugat.6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik Para Tergugat berdasarkan pewarisan dari Bapak PETRUS NAGU (Alm.) dan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang mengerjakan dan /atau menanam tanaman padi di atas ?Tanah Obyek Sengketa? milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad) terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat ;7. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mencabut semua tanaman padi yang ada di atas ?Tanah Obyek Sengketa?, dan / atau mengosongkan ?Tanah Obyek Sengketa? termasuk orang-orang yang mendapat hak dari Para Tergugat dan selanjutnya menyerahkan ?Tanah Obyek Sengketa? kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala ;8. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk pada isi putusan ini ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp7.220.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3035 K/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Rtg
Statistik11033