- Menyatakan Terdakwa Ridwan Hasan Bin Ijo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ridwan Hasan Bin Ijo oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ridwan Hasan Bin Ijo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja dengan berat brutto 24,16 gram yang terbungkus dengan menggunakan kertas buku;
- 2 (dua) ampul narkotika jenis ganja dengan berat brutto 48,42 gram yang terbungkus dengan menggunakan kertas buku;
- 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari karung;
- 1 (satu) kantong plastic warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam;
Putusan PN TAKENGON Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Khoirunnas, Br Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik560