- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat I Benyamin Harsel, Penggugat II Paulina Jemimit, Penggugat III Marta Min dan Penggugat IV Yuliana Filbul adalah anak/ ahli waris dari almarhum bapak Pius Jemadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 1997 dan almarhumah mama Regina Sea yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 1961 ;
- Menetapkan harta / tanah warisan obyek sengketa dalam perkara a quo yaitu:
- Sebidang tanah ladang/pekarangan yang terletak di Tenda Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kec. Satar Mese Barat, Kab. Manggarai, berukuran/luas 5.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah di Tenda Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kec. Satar Mese Barat, Kab. Manggarai, yang berukuran/luas 1.250 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah di Golo Jambu, Desa Hilihintir, Kec. Satar Mese Barat, Kab. Manggarai, yang berukuran/luas 5.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah di Cerhaha Desa Hilihintir, Kec. Satar Mese Barat, Kab. Manggarai, yang berukuran/luas 5.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah ladang di Hilihintir Desa Hilihintir, Kec. Satar Mese Barat, Kab. Manggarai, yang berukuran/luas 5.400 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah ladang di Rucu Desa Hilihintir, Kec. Satar Mese Barat, Kab. Manggarai, yang berukuran/luas 2.700 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat, yang menguasai, mengerjakan dan membangun rumah diatas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat dalam perkara a quo merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah warisan obyek sengketa kepada Para Penggugat ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp12.091.000,00 (dua belas juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RUTENG Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Rtg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Lia Puspita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syifa Alam, Br Hakim Anggota Indi Muhtar Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Timur : Pilipus Nggoa dan Siprianus Ahat. Utara : Jalan Raya Ruteng-Narang. Barat : Jalan raya ke Kampung Nio. Selatan : Selokan air dan Siprianus Ahat. Timur : Siprianus Ahat. Utara : Saluran irigasi. Barat : Marta Endek Selatan : Elias Agun. Timur : Vitalis Jenarus dan Aleks Bambur. Utara : Jalan raya. Barat : Kanisius Jekait dan Markus Badur. Selatan : Dominikus Giar. Timur : Pilipus Baur. Utara : Yosep Muring Barat : Paulina Jemimit. Selatan : Konradus Oka. Timur : Marselinus Malis,alm. Utara : Toa/ Yohanes Joman Barat : Pilipus Kat,alm. Selatan : Jalan raya. Timur : Kali Wae Mese. Utara : Pilipus Nggoa. Barat : Yosep Jairi,alm./Agus Ntelok. Selatan : Marselinus Bobot. Yang merupakan harta/tanah warisan yang diperoleh selama perkawinan antara almarhum bapak Pius Jemadi dengan almarhumah mama Regina Sea, adalah hak dari Para Penggugat karena Pewarisan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2020/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2020/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2020/PN Rtg
Statistik11853