- DALAM KONVENSI :
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian berdasarkan petitum Subsidair secara Ex Aequo Et Bono;
- Menyatakan bahwa Penggugat, Tergugat, Antonius Ricky dan Amos Alvino adalah Ahli Waris dari Almarhum Rizal;
- Menyatakan bahwa :
- Menyatakan 1/2 (setengah) dari harta bersama antara Penggugat dan almarhum Rizal adalah hak milik Penggugat dan 1/2 (setengah) harta bersama tersebut adalah harta warisan almarhum Rizal yang belum dibagi;
- Menetapkan bahwa Penggugat mendapatkan bagian 1/2 (setengah) dari harta bersama Alm. Rizal dengan Penggugat yaitu sebagai berikut :
Putusan PN PALEMBANG Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Plg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Hanifah, Br Hakim Anggota Agus Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marduan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menolak eksepsi Tergugat tersebut; - 1 (satu) unit rumah yang terletak di Kel.Kenten Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin, SHM.No.8736/1994, tanggal19-09-1994, luas 171 M2; - 1 (satu) unit rumah yang terletak di Komplek Surya Kebon Sirih Blok-C No.10 Kel.Bukit Sangkal Kec.Kalidoni (dh-Ilir Timur II), SHM No.312 tanggal 27-11-1995, luas 201 M2; - 2 (dua) unit ruko yang terletak di Kel.Sukamaju Kec.Sako Kota Palembang, sebagaimana diterangkan dalam 4 (empat) SHM yaitu SHM No.5140, luas 44 M2, SHM.No.5141, luas 42 M2, SHM No.5108,luas 66 M2, semuanya tertanggal 04-02-2009; - 2 (dua) unit ruko yang terletak di Kel. Alang-alang Lebar Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang, dengan SHM No.04450, luas 180 M2, dan SHM No.04451, luas 180 M2, semuanya tertanggal 16-11-2009; - 3 (tiga) unit kenderaan bermotor yaitu : - Mobil Toyota Avanza; - Mobil Mitsubishi L300; - Motor Honda Mega Pro; - Deposito pada Bank Keb. Hana/ Investasi pada Asuransi Jiwasraya total sebesar Rp.2.150.000.000.- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari : - Nomor Polis: KN060105897, masa asuransi 30-11-2017 s/d 30-11-2022, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis: KN060106436, masa asuransi 09-03-2018 s/d 09-03-2023, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis: KN060106150, masa asuransi 09-02-2018 s/d 09-02-2023, sejumlah Rp.550.000.000.- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah); - Nomor Polis: KN060102594, masa asuransi 18-11-2016 s/d 18-11-2021, sejumlah Rp.1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah); Adalah harta bersama antara Penggugat dan Almarhum Rizal; - 1 (satu) unit rumah yang terletak di Kel.Kenten Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin, SHM.No.8736/1994, tanggal19-09-1994, luas 171 M2; - 1 (satu) unit rumah yang terletak di Komplek Surya Kebon Sirih Blok-C No.10 Kel.Bukit Sangkal Kec.Kalidoni (dh-Ilir Timur II), SHM No.312 tanggal 27-11-1995, luas 201 M2; - 1 (satu) unit ruko yang terletak di Kel.Sukamaju Kec. Sako Kota Palembang, sebagaimana diterangkan dalam 2 (dua) SHM yaitu SHM No.5140, luas 44 M2 dan SHM No.5141, luas 42 M2, semuanya tertanggal 04-02-2009; - 1/2 (setengah) bagian dari Deposito pada Bank Keb.Hana/Investasi pada Asuransi Jiwasraya dengan total sebesar Rp.2.150.000.000.- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah),yaitu Rp.2.150.000.000.- dibagi 2 (dua), sehingga bagian Penggugat menjadi Rp. 1.075.000.000.- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah), terdiri dari : - Nomor Polis : KN060105897, masa asuransi 30-11-2017 s/d 30-11-2022, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis : KN060106436, masa asuransi 09-03-2023, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis : KN060106150, masa asuransi 09-02-2023, sejumla Rp.550.000.000.-(lima ratus lima puluh juta rupiah); - Nomor Polis : KN060102594, masa asuransi 18-11-2016 s/d 18-11-2021, sejumlah Rp.1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah); 6. Menetapkan bahwa Penggugat mendapatkan bagian 1/4 dari harta warisan Alm. Rizal yang belum dibagi yaitu sebagai berikut : - 1 (satu) unit ruko yang terletak di Kel.Sukamaju Kec.Sako Kota Palembang, sebagaimana diterangkan dalam 2 (dua) SHM yaitu SHM No.5108,luas 66 M2 dan SHM No.5109, luas 63 M2, semuanya tertanggal 04-02-2009; - 1/4 (seperempat) bagian dari Deposito pada Bank Keb.Hana/Investasi pada Asuransi Jiwasraya setelah dikurangkan (setengah) bagian dari harta bersama yang menjadi bagian Penggugat yaitu Rp.1.075.000.000.- dibagi 4(empat).-, sehingga bagian waris dari Penggugat adalah sebesar Rp.268.750.000.- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : - Nomor Polis: KN060105897, untuk masa Asuransi tanggal 30-11-2017 s/d 30-11-2022, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis: KN060106436, untuk masa Asuransi tanggal 09-03-2018 s/d 09-03-2023, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis : KN060106150, untuk masa asuransi tanggal 09-02-2018 s/d 09-02-2023, sejumlah Rp.550.000.000.- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah); - Nomor Polis: KN060102594, untuk masa Asuransi tanggal 18-11-2016 s/d 18-11-2021, sejumlah Rp.1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah); 7. Menetapkan bahwa Tergugat mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Alm. Rizal yang belum dibagi yaitu sebagai berikut : - 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan M.Isa, Kel. Duku Kec. Ilir Timur II Kota Palembang, SHM No.24 tanggal 10-12-2009, luas 110 M2; - 1 (satu) unit mobil Avanza; - 1/4 (seperempat) bagian dari Deposito pada Bank Keb.Hana/Investasi pada Asuransi Jiwasraya setelah dikurangkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama yang menjadi bagian Penggugat yaitu Rp.1.075.000.000.- dibagi 4(empat).-, sehingga bagian waris dari Tergugat adalah sebesar Rp.268.750.000.- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : - Nomor Polis: KN060105897, untuk masa Asuransi tanggal 30-11-2017 s/d 30-11-2022, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis: KN060106436, untuk masa Asuransi tanggal 09-03-2018 s/d 09-03-2023, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis : KN060106150, untuk masa asuransi tanggal 09-02-2018 s/d 09-02-2023, sejumlah Rp.550.000.000.- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah); - Nomor Polis: KN060102594, untuk masa Asuransi tanggal 18-11-2016 s/d 18-11-2021, sejumlah Rp.1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah); 8. Menetapkan bahwa Antonius Ricky mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Alm. Rizal yang belum dibagi yaitu sebagai berikut : - 1 (satu) unit ruko yang terletak di Kel. Alang-alang Lebar Kec.Alang-alang Lebar Kota Palembang, dengan SHM No.04450 tanggal 16-11-2009, luas 180 M2; - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dan 1 (satu) unit motor Honda Mega Pro, dibagi dua bersama Amos Alvino; - 1/4 (seperempat) bagian dari Deposito pada Bank Keb.Hana/Investasi pada Asuransi Jiwasraya setelah dikurangkan dari bagian harta bersama yaitu sebesar Rp.1.075.000.000.- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga bagian waris Antonius Ricky adalah sebesar Rp.268.750.000.- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : - Nomor Polis: KN060105897, untuk masa Asuransi tanggal 30-11-2017 s/d 30-11-2022, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis: KN060106436, untuk masa Asuransi tanggal 09-03-2018 s/d 09-03-2023, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis : KN060106150, untuk masa asuransi tanggal 09-02-2018 s/d 09-02-2023, sejumlah Rp.550.000.000.- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah); - Nomor Polis: KN060102594, untuk masa Asuransi tanggal 18-11-2016 s/d 18-11-2021, sejumlah Rp.1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah); 9. Menetapkan bahwa Amos Alvino mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Alm. Rizal yang belum dibagi yaitu sebagai berikut : - 1 (satu) unit ruko yang terletak di Kel. Alang-alang Lebar Kec. Alang-alang Lebar, dengan SHM No.04451 tanggal 16-11-2009, luas 180 M2; - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dan 1 (satu) unit Honda Mega Pro, dibagi dua bersama Antonius Ricky; - 1/4 (seperempat) bagian dari Deposito pada Bank Keb. Hana/Invenstasi pada Asuransi Jiwasraya setelah dikurangkan dari bagian harta bersama yaitu sebesaar Rp.1.075.000.000.- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga bagian waris Amos Alvino adalah sebesar Rp.268.750.000.- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : - Nomor Polis: KN060105897, untuk masa Asuransi tanggal 30-11-2017 s/d 30-11-2022, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis: KN060106436, untuk masa Asuransi tanggal 09-03-2018 s/d 09-03-2023, sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah); - Nomor Polis : KN060106150, untuk masa asuransi tanggal 09-02-2018 s/d 09-02-2023, sejumlah Rp.550.000.000.- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah); - Nomor Polis: KN060102594, untuk masa Asuransi tanggal 18-11-2016 s/d 18-11-2021, sejumlah Rp.1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah); 10. Menyatakan bahwa harta warisan Alm.Rizal berupa uang dari pencairan/klaim Asuransi Manulife, Asuransi Prudential dan Asuransi CHUBB dengan jumlah total sebesar Rp.683.633.304.- (enam ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah), adalah merupakan harta warisan Alm. Rizal yang telah dibagi oleh Para Ahli Waris yaitu Penggugat, Tergugat, Antonius Ricky dan Amos Alvino; 11. Menghukum Penggugat, Tergugat, dan Para Ahli Waris lainnya untuk patuh dengan putusan ini; 12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI : - Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi; - Menyatakan Akta Notaris berupa Keterangan Hak Waris No.02/XII/KWS/2019 tanggal 23 Desember 2019, yang dibuat dihadapan Levi Rita Dinilia,SH., Notaris di Palembang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp.4.830.000,-( Empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Plg
Statistik4013