- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat XIV dan Turut Tergugat II;
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Tanah Perumahan VGH (Vila Gading Harapan).
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Saluran air/Tanggul.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Milik Mitam.
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah Milik Nasep.
Putusan PN BEKASI Nomor 537/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 537/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat I adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah Girik yang tercatat dalam buku C Desa No. 1324 Persil 54 No. SPPT 004-0026.0, Blok 4 seluas kurang lebih 35.705 m2 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima meter persegi) yang terletak di Blok 004 Kampung Pisangan, RT 015 RW 008, Desa/Kelurahan Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat tertulis atas nama Penggugat I, dengan batas-batas: 3. Menyatakan Tergugat I, Istri dari Tergugat II dan Ibu dari Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X yaitu Ety Nurhayati, Ibu dari Tergugat XI yaitu Ratna Murtiah, Tergugat X, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II; 4. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 11, Nomor 12, dan Nomor 13 tertanggal 26 Desember 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat XV adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan segala bentuk transaksi pengalihan hak (Jual Beli) atas tanah milik Penggugat I berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No.11, No.12 dan No.13 tertanggal 26 Desember 2014 yang dilakukan oleh Tergugat I, Istri dari Tergugat II dan Ibu dari Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X yaitu Ety Nurhayati, Ibu dari Tergugat XI yaitu Ratna Murtiah dengan Tergugat XIV adalah cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Memerintahkan Tergugat XIV dan atau pihak-pihak lain yang menguasai dan/atau memanfaatkan tanah milik Penggugat I tesebut secara tidak sah untuk mengosongkan dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat I sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 11.008.000,00 (Sebelas juta delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 537/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik5415