- Menyatakan terdakwa Catur Nobi Nurdiansyah Bin Nurdin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Catur Nobi Nurdiansyah Bin Nurdin oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Catur Nobi Nurdiansyah Bin Nurdin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catur Nobi Nurdiansyah Bin Nurdin oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 1 (satu ) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic bening berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5234 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat neto 0,4203 gram,
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna gold menggunakan sarung handphone warna hitam.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu .
Putusan PN BEKASI Nomor 688/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 688/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adi Ismet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asiadi Sembiring, M.hbr Hakim Anggota Beslin Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 688/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 688/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 688/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik878