- Menyatakan Terdakwa JONI HERI HAMONANGAN L TOBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) beratnya melebihi 5 (lima) gram? ,
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONI HERI HAMONANGAN L TOBING dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan .
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis shabu dengan berat 204 (dua ratus empat) gram (sisa setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan sisa hasil pemeriksaan labkrim 4,6660 gram)
- 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis shabu dengan berat 65 (enam puluh lima) gram (sisa setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan sisa hasil pemeriksaan labkrim 2,3066 gram)
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika bukan tanaman jenis ekstacy logo kerang warna merah muda sebanyak 24 (dua puluh empat) butir (sisa setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan sisa hasil pemeriksaan labkrim 3 butirseberat 1,1795 gram)
- 1 (satu) plastik yang berisi 5 (lima) butir ekstacy (sisa setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan sisa hasil pemeriksaan labkrim 2 butir seberat 0,6325 gram)
- 1 buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) unit speker subwoofer merk Advance
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor sim card 082298408389
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih silver No. Pol B-3220-TSV No. Mesin JFB1E1477831 No, Rangka MH1JFB115CK480142 beserta STNKnya
- 1 buah KTP an. Joni Heri Hamonangan Nik: 02.5203.151007.001
Putusan PN BEKASI Nomor 546/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 546/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Suwarsa Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limaribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 546/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 546/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 546/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik2410