- Menyatakan Terdakwa ISWANTO Bin RUSBAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah tas kain warna biru dongker;
- 1 (satu) buah baskom plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah brangkas besi warna hitam;
- 1 (satu) batang linggis panjang 30 cm;
- 1 (satu) buah gegep;
- 1 (satu) buah obeng min 3 (tiga) buah battery/senter;
- 1 (satu) pasang sepatu hitam motif garis putih merk Ardiles;
- 1 (satu) buah tas punggung (ransel) warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha LEXI No.Pol : G-2804-BCF tahun 2019 warna abu-abu, No.Rangka : MH3SEF310KJ191835, No.Mesin : E31VE0253562, berikut STNK an. SRI WAHYUNI, alamat Jl. Waringin Perum Puri Parastiti RT.001 RW.007 Tegalandong Kec. Lebaksiu Kab. Tegal berikut kunci kontak;
Putusan PN BREBES Nomor 82/Pid.B/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Merry Harianah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Kartika, Hakim Anggota Imam Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi RISWANTI SEPTIANI Binti (Alm) SUKIRNO; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Bbs
Statistik417