Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/PDT/2012/PT TTE |
|
Nomor | 12/PDT/2012/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aman Barus |
Hakim Anggota | Tahan Simamora, Sh Suwisnu |
Panitera | - Nahra Husen |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat I,II;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 19/PDT.G/2011/PN.TTE tanggal 08 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut;DALAM REKONPENSI :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 19/PDT.G/2011/PN.TTE tanggal 08 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 19/PDT.G/2011/PN.TTE tanggal 08 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, II Konpensi tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensiuntuk membayarbiayaperkara dalamkedua tingkat peradilan untuk tingkat banding dihitung sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2012/PT TTE
Peninjauan Kembali : 300 PK/PDT/2017
Banding : 12/PDT/2012/PT. MALUT
Kasasi : 272 K/Pdt/2013
Pertama : 19/Pdt.G./2011/PN.Tte
Statistik1430