- Menyatakan Terdakwa l Sdr. Yudhis Mullana Als. Yudhis Bin Achmad Maskur dan Terdakwa II Sdr. VICKY MONOARFA Alias VICKY Bin ADANG SUPRIATNA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa l Sdr. Yudhis Mullana Als. Yudhis Bin Achmad Maskur dan Terdakwa II Sdr. VICKY MONOARFA Alias VICKY Bin ADANG SUPRIATNA dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Samsung merk ACE 3 warna putih
- 1 (satu) unit motor merk Honda Verza nopol B-3874-EEN, warna putih tahun 2014 Noka MH1KC5210EK166074, Nosin KC52E1163902
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Verza Nopol B-3784 EEN warna putih tahun 2014 Noka MH1KC5210EK166074, Nosin KC52E1163902
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Verza dengan gantungan tasbih kayu warna cokelat
Putusan PN CIBINONG Nomor 705/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 705/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Chandra Gautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SITI SALMAH Dikembalikan kepada terdakwa Yudhis Mullana Bin Achmad Maskur Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 705/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 705/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 705/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik5112