- Menyatakan Terdakwa nama ANDRE TOMAS WIEGUNA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat somasi pertama tertanggal 22 Januari 2020 (Copy legalisir) dan somasi kedua tertanggal 30 Januari 2020 beserta bukti pengiriman via JNE;
- Surat penundaan pembayaran tertanggal 5 Desember 2017 dari PT. Cakrawala Tujuh Samudera (Copy legalisir) dan percakapan via email (copy legalisir);
- 5 (lima) invoice dengan nomor (No. 079/MHU-BTP/XII/2016), (No. 012/ MHU-BTP/I/2017), (No.013/MHU-BTP/I/2017), (No.030/MHU-BTP/III/ 2017), (No.028/MHU-BTP/II/2017) dari PT.MHU ke BlackCo Trading Pte.Ltd;
- 3 (tiga) invoice dengan nomor (No.022/MHU-CSM/II/2017), (No.023/ MHU-CSM/II/2017), (No. 081/MHU-CSM/XII/2016) dari PT. MHU ke Chin Seng Moh Pte. Ltd;
- 8 (delapan) L/C dengan nomor (1CMLC602965, 1CMLC603456, 1CMLC603458, 1CMLC603186, 1CMLC603722, 1CMLC603719, 1CMLC603753 dan 1CMLC604283) dari BlackCo Trading Pte.Ltd dan Chin Seng Moh Pte. Ltd ke PT. MHU;
- Kontrak kerja antara BLACKCO TRADING PTE.LTD dengan PT. MHU NO. 003/MHU-BT/I/2017 (copy legalisir);
- Kontrak kerja antara CHIN SENG MOH PTE.LTD dengan PT. MHU NO. 004/MHU-CSM/I/2017 (copy legalisir).
- Satu bendel mutasi rekening periode 01 Januari 2016 sampai dengan 04 Februari 2021 atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 148-0071333333 di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Samarinda Sudirman;
- Satu bendel copy legalisir Aplikasi Pembukaan Rekening atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 1760001075231;
- Satu bendel mutasi rekening periode 17 April 2018 sampai dengan 19 Januari 2021 atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 1760001075231.
- Satu bendel copy legalisir Aplikasi Pembukaan Rekening atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 1250077377778;
- Satu bendel mutasi rekening periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2019 atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 1250077377778.
- Copy legalisir Aplikasi Pembukaan Rekening atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 1240003773778;
- Satu bendel mutasi rekening periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 1240003773778.
- Satu bendel copy legalisir Aplikasi Pembukaan Rekening dan Mandiri Internet Bisnis atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 1760007133331;
- Satu bendel mutasi rekening periode 22 September 2015 sampai dengan 27 November 2018 atas nama ANDRE TOMAS WIEGUNA dengan Nomor Rekening 1760007133331.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 647/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 647/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subchi Eko Putro, Br Hakim Anggota Halomoan Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hera Amalia Nohara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 647/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik31596