Putusan PTA BENGKULU Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Insyafli |
Hakim Anggota | H. Edy Noerfuady H.m, Aqshaa |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II Dalam KonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor315/Pdt.G/2021/PA Bn tanggal 25 Mei 2021 M bertepatan dengan tanggal13 Syawal 1442 H yang dimohonkan banding;II. Dalam RekonvensiMembatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor315/Pdt.G/2021/PA Bn tanggal 25 Mei 2021 M bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1442 H yang dimohonkan banding;Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan :a. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);b. Mut?ah Penggugar Rekonvensi berupa cincin emas 24 karatseberat 10 (sepuluh) gram;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.a dan 2.b secara tunai sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas nama NN bin KN umur 15 tahun, KR bin KN umur 12 tahun dan SH bin KN umur 9 tahun berada pada Penggugat Rekonvensi;5. Menetapkan nafkah anak sebagai mana tersebut pada diktum angka 4 (empat), diluar biaya pendidikan dan kesehatan, minimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan dan ditambah sebesar 10 %setiap tahun;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah sebagai mana tersebut pada diktum angka 5 (lima) kepada Penggugat Rekonvensi paling lambat tanggal 5 setiap bulannya sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah dan selama anak tersebut berada dibawah asuhan/ pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;III. Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);IV. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Pertama : 315/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik12045